Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Daftar Lewat HP Juga Bisa

admin
Overpins.com : Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online Daftar Lewat HP Juga Bisa, - Punya aktifitas super sibuk? cara daftar npwp online bakal menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan lantaran tak perlu mengunjungi KPP terdekat dan menunggu antrian panjang.

Namun sayangnya, tak sedikit orang yang mengerti cara praktis ini. Terlebih bagi orang tua yang gaptek informasi, pasti bisa merasa kesulitan!

Tapi sekarang tak perlu khawatir, sebab Overpins bakal membagikan langkah-langkah tentang bagaimana cara membuat NPWP online 2022 terbaru.

Agar menjadi cerminan warga negara yang baik.simak tutorial daftar NPWP lewat HP berikut ini supaya bisa melaporkan SPT pajak tahunan secara online.
Cara daftar NPWP Online lewat HP

Syarat membuat NPWP orang pribadi

Sebelum lanjut ke topik pembahasan, ketahui dulu syarat membuat NPWP secara online. dikutip dari kemenkeu.go.id, terdapat dua jenis NPWP yang dapat dibuat yaitu NPWP Badan Usaha dan NPWP Orang Pribadi.

Dan saat ini, Overpins akan membahas tentang cara daftar NPWP Orang Pribadi lantaran sering dibutuhkan oleh banyak orang.

Cara membuat NPWP pribadi ini dibagi kedalam 3 kategori, dimana setiap kategori memiliki syaratnya masing-masing.

Agar lebih jelas, simak daftar persyaratannya sebagai berikut!

1. Syarat bagi yang tidak menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap khusus WNA.

2. Syarat bagi yang menjalankan usaha ataupun pekerjaan bebas

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap khusus WNA.
  • Dokumen yang menunjukkan tempat serta kegiatan usaha.
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis serta tempat ataupun lokasi kegiatan usaha.
  • Info tercatat elektronik dari pemasok jasa aplikasi online sebagai partner usaha Wajib Pajak.

3. Syarat bagi wanita kawin yang ingin hak serta kewajiban perpajakannya terpisah

  • Fotocopy KTP.
  • Fotocopy Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas ataupun Kartu Izin Tinggal Tetap khusus WNA.
  • Fotocopy Kartu NPWP suami.
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy dokumen perpajakan luar negeri apabila suami WNA.
  • Fotocopy surat perjanjian pemisahan penghasilan serta harta ataupun surat pernyataan menghendaki hak serta kewajiban perpajakan terpisah dari hak serta kewajiban perpajakan suami.

Cara membuat NPWP secara online mudah dan lengkap

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut situs resminya, Online Pajak merupakan serangkaian nomor yang dipakai kantor pajak untuk mengidentifikasi para wajib pajak, bagi orang pribadi maupun badan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan kartu NPWP yang dikeluarkan oleh Direktorat Wajib Pajak? Langkahnya bisa dibilang sama seperti cara membuat NPWP Pribadi.

Namun, supaya lebih jelas mengenai tentang bagaimana cara mengisi formulir NPWP online, dapat mengikuti panduannya berikut ini:
  1. Kunjungi website ereg.pajak.go.id
  2. Klik daftar untuk membuat akun baru
  3. Isi alamat email dan kolom captcha, lalu klik Daftar.
  4. Buka email, kemudian klik link verifikasi yang dikirimkan.
  5. Isi semua data yang dibutuhkan dan klik tombol Daftar.
  6. Buka email lagi, klik link aktivasi akun yang dikirimkan
  7. Kemudian Login dengan akun yang baru saja dibuat.
  8. Isi dan lengkapi semua data yang dibutuhkan untuk membuat NPWP.
  9. Upload semua berkas yang diperlukan di bagian Persayaratan.
  10. Kemudian klik tombol Finish pada langkah terakhir
  11. Klik Minta Token di halaman dashboard, kode token akan dikirim ke email.
  12. Buka email masuk dari eregistration dan salin kode token. Kemudian pilih Kirim Permohonan dan masukkan kode token.
  13. Selanjutnya tunggu konfirmasi pengajuan pembuatan NPWP melalui email.
Sampai disini proses melakukan cara membuat NPWP online sudah selesai, tinggal menunggu konfirmasi selanjutnya. Cukup mudah bukan?

Bagi yang bingung dengan cara membuat NPWP untuk yang belum bekerja, kurang lebih caranya tak jauh beda dengan langkah diatas.

Hanya saja ketika mengisi informasi pekerjaan pilihlah sebagai Karyawan Swasta ataupun Freelancer supaya bisa lanjut ke langkah selanjutnya.

Kenapa Perlu Membuat NPWP Online?

Seperti halnya membayar tagihan PBB, memiliki NPWP merupakan suatu kewajiban sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.

Setiap orang diharuskan mempunyai NPWP apabila memiliki penghasilan kena pajak dari perusahaan ataupun usaha milik sendiri.

Bahkan saking pentingnya, apabila suatu saat terjadi kehilangan NPWP diwajibkan membuat kartu NPWP baru sebagai pengganti.

Ya, meski sebenarnya hanya sekadar mengecek nomor NPWP dapat dilakukan secara online.

Bagaimana Kalau Tidak Memiliki NPWP?

Lantas bagaimana jika tidak punya NPWP? Apa bisa mempengaruhi penghasilan? Atau adakah hukumnya?

Berikut beberapa hal yang bisa terjadi apabila memiliki penghasilan secara konsisten namun tidak memiliki kartu NPWP :
  • Potongan pajak penghasilan lebih tinggi dibanding dengan orang yang memiliki NPWP. Tarif pajak tanpa NPWP bisa mencapai 20% lebih tinggi dari tarif normal yang hanya 5% menurut Undang-Undang Pasal 21.
  • Jika dilihat dari segi hukum bisa terkena sanksi ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  • Belum lagi dikenakan denda dua dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang belum atau tidak dibayarkan tersebut.

Penutup

Akhir kata Itulah langkah-langkah terkait cara membuat NPWP online 2022. Kini tidak ada lagi alasan lupa atau tidak membayar pajak.

Terlebih lagi, cara membuat NPWP secara online terbilang cukup mudah. Ayo jadi satu diantara warga negara yang baik dengan cara memiliki NPWP dan taat membayar pajak.
Komentar